Definisi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
DEFINISI KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia: sebagai rakyat Indonesia kita harus tahu hak dan kewajiban
Negara terhadap rakyat salah Satunya adalah mendapatkan keadilan.
Tanpa keadilan merata mungkin sebagian rakyat Indonesia yang tidak mampu akan merasa tersisishkan dan tidak merasakan peran sebuah Negara. mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak sama atau lebih rendah di bandingkan dengan yang memliki derajat yang lebih tinggi.
Tanpa keadilan merata mungkin sebagian rakyat Indonesia yang tidak mampu akan merasa tersisishkan dan tidak merasakan peran sebuah Negara. mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak sama atau lebih rendah di bandingkan dengan yang memliki derajat yang lebih tinggi.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak
mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi maupun kebudayaan. Keadilan sosial mempunyai arti
tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat
karna kehidupan manusia meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani maka
kehidupan itu pun menuntut dalam pemenuhan hakiki kehidupan jasmani serta
keadilan dalam pemenuhan hakiki rohani secara seimbang. Dengan kata lain,
keadilan di bidang material dan keadilan di bidang spiritual. Pengertian ini
mencakup pula adil dan makmur dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia
secara merata degan berdasarkan asa kekeluargaan.
Ketetapan Tap MPR NO.
1 / MPR / 2013
Sila kelima: Keadilan
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati
hak orang lain.
5.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9.
Suka
bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Nilai Dasar Dalam
Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Keadilan tersebut di dasari dan di
jiwai oleh hakekat keadilan manusia
yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan
manusia lain. Manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan
keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak
dan kewajiban.
2.
Keadilan
Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.
Keadilan
Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian
pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup
bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu
prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam
hidup bersama (keadilan bersama).
Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia Belum Terwujud
Karena
masih banyak rakyat Indonesia yang masih belum mendapatkan tempat tinggal yang
layak atau belum mendapatkan tempat sebagai kepemilikan sendiri. Dan masih
banyak pula anak-anak Indonesia dan nenek-nenek yang mengemis karna tidak
mampu, sebagai contoh seperti foto di atas karena mereka tidak mempunyai tanah
milik sendiri maka mereka membangun rumah-rumah di pinggir sungai dan karna
rumah mereka di pinggir sungai dan tidak mempunyai tempat pembuangan sampah, mereka
dengan seenaknya sendiri membuang sampah di sungai tanpa memikirkan apa yang
akan terjadi selanjutnya dan dampak apa yang dapat di timbulkan bagi orang
banyak. Padahal dalam sila kelima disebutkan bahwa salah satu tujuan dari
keadilan sosial adalah gotong-royong atau saling membantu satu sama lain. Bukan
dengan cara membuang sampah sembarangan di sungai yang bisa mengakibatkan
banjir hingga merambah ke beberapa daerah. Mereka yang bertempat tinggal di
pinggir sungai akan mengganggu kebersihan aliran sungai sehingga mereka akan di
gusur, tetapi yang lebih aneh ketika rumah mereka di gusur mereka tidak di
berikan tempat tinggal yang layak di tempat lain yang mungkin masih luas untuk
di gunakan sebagai tempat tinggal mereka. Karna Indonesia itu luas, seperti di
pulau Sumatra dan Kalimantan yang masih banyak tanah kosong. Memang keadilan di
Negara Indonesia sangatlah sulit karena tingkah para pejabat yang tidak
memikirkan pembangunan kesejahteraan rakyat, tetapi lebih mementingkan
pembangunan milik kedinasan dan sebagian lebih mementingkan diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar