Definisi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



DEFINISI KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA


Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: sebagai rakyat Indonesia kita harus tahu hak dan kewajiban Negara terhadap rakyat salah Satunya adalah mendapatkan keadilan.
Tanpa keadilan merata mungkin sebagian rakyat Indonesia yang tidak mampu akan merasa tersisishkan dan tidak  merasakan peran sebuah Negara. mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak sama  atau lebih rendah di bandingkan  dengan yang memliki derajat yang lebih tinggi.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi maupun kebudayaan. Keadilan sosial mempunyai arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat karna kehidupan manusia meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani maka kehidupan itu pun menuntut dalam pemenuhan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan dalam pemenuhan hakiki rohani secara seimbang. Dengan kata lain, keadilan di bidang material dan keadilan di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula adil dan makmur dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata degan berdasarkan asa kekeluargaan.


 Ketetapan Tap MPR NO. 1 / MPR / 2013  
Sila kelima: Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Menghormati hak orang lain.
5.     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.     Suka bekerja keras.
10.                         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi  kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  1.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


 Nilai Dasar Dalam Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Keadilan tersebut di dasari dan di jiwai oleh hakekat  keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain. Manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.                           

Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:

1.     Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.


2.     Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.


3.     Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).



Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Belum Terwujud

 Karena masih banyak rakyat Indonesia yang masih belum mendapatkan tempat tinggal yang layak atau belum mendapatkan tempat sebagai kepemilikan sendiri. Dan masih banyak pula anak-anak Indonesia dan nenek-nenek yang mengemis karna tidak mampu, sebagai contoh seperti foto di atas karena mereka tidak mempunyai tanah milik sendiri maka mereka membangun rumah-rumah di pinggir sungai dan karna rumah mereka di pinggir sungai dan tidak mempunyai tempat pembuangan sampah, mereka dengan seenaknya sendiri membuang sampah di sungai tanpa memikirkan apa yang akan terjadi selanjutnya dan dampak apa yang dapat di timbulkan bagi orang banyak. Padahal dalam sila kelima disebutkan bahwa salah satu tujuan dari keadilan sosial adalah gotong-royong atau saling membantu satu sama lain. Bukan dengan cara membuang sampah sembarangan di sungai yang bisa mengakibatkan banjir hingga merambah ke beberapa daerah. Mereka yang bertempat tinggal di pinggir sungai akan mengganggu kebersihan aliran sungai sehingga mereka akan di gusur, tetapi yang lebih aneh ketika rumah mereka di gusur mereka tidak di berikan tempat tinggal yang layak di tempat lain yang mungkin masih luas untuk di gunakan sebagai tempat tinggal mereka. Karna Indonesia itu luas, seperti di pulau Sumatra dan Kalimantan yang masih banyak tanah kosong. Memang keadilan di Negara Indonesia sangatlah sulit karena tingkah para pejabat yang tidak memikirkan pembangunan kesejahteraan rakyat, tetapi lebih mementingkan pembangunan milik kedinasan dan sebagian lebih mementingkan diri sendiri.

Komentar